_
UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
Afternoon / Evening Course Program (Hybrid / Blended) - UNKRIS JAKARTA
  ⍈ Fax/Telp / WA, HP, dsb. (klik)  
Afternoon Evening Course Program UNKRIS Jakarta Nomor 7Afternoon Evening Course Program UNKRIS Jakarta Nomor 9Afternoon Evening Course Program UNKRIS Jakarta Nomor 1Afternoon Evening Course Program UNKRIS Jakarta Nomor 3Afternoon Evening Course Program UNKRIS Jakarta Nomor 5
Lihat juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Lihat juga :
Legalitas Afternoon / Evening Course Program (Hybrid / Blended) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa memperoleh pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Afternoon / Evening Course Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Afternoon / Evening Course Program (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas s, 1, s, 2, afternoon, evening course, program, hybrid, blended, pemerintah dpr ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya cerdas, tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan seluruh, masyarakat umumnya, masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya s, s 2, unkris, jakarta, evening, course program, didukung, uu, sisdiknas
Kontak kami
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Telp : (021) 8762002, 8762003    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Ubah ke   HP1, 2 laptop iconLaptop
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Serambi
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mhs
Uang Studi
Pusat Layanan Informasi
Pengajuan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Rangkuman Menyeluruh
Pendaftaran Online
Apa saja Keistimewaannya

Prospek Karir Lulusan
Beban Kredit
Sistem Pendidikan

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Afternoon / Evening Course (Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi PTS (Map)
Transportasi Umum
Beragam Foto
Mata Kuliah

Jaringan / Tabel Situs
UNKRIS Jakarta

Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Pilihan Utama
Memperoleh Kerja Baru atau Menaikkan Penghasilan



Afternoon / Evening Course Program (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta   ⍈   Kualitas Perkuliahan A+
_